forex.pm forex forum binary options trade - Forex - Catatanku. Makalah tentang Dinar -Dirham.
  • Welcome to forex.pm forex forum binary options trade. Please login or sign up.
 

Catatanku. Makalah tentang Dinar -Dirham.

Started by Indonesia, Apr 10, 2020, 04:07 am

Previous topic - Next topic

0 Members and 2 Guests are viewing this topic.

Indonesia

Catatanku.
Makalah tentang Dinar -Dirham.
Segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini merupakan syarat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam pada program pendidikan Manajemen S1 Universitas Muria Kudus dengan judul SISTEM EKONOMI ISLAM BERBASIS EMAS - PERAK (DINAR - DIRHAM). Dengan sepenuh hati penulis menyadari dan merasakan betapa besar bantuan berbagai pihak dan sumber manapun. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat : Bpk. Prof Dr. Sarjadi, Sp.PA selaku Rektor Universitas Muria Kudus Bpk. Dr.H.Mochamad Edris, Drs, MM Selaku dosen mata kuliah Ekonomi Islam Orang tua tercinta yang telah memberikan dorongan dan doanya dalam penyusunan makalah ini Serta semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu yang telah memberikan bantuan kepada penulis sehingga terselesainya makalah ini. Di dalam penyusunan laporan ini, mengingat tingkat kemampuan serta pengalaman penulis belum luas. Namun demikian, penulis akan berusaha keras untuk menyusun makalah ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan saran dan kritik dari pembaca. Terima kasih.
Kudus, 1 April 2012.
HALAMAN JUDUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii DAFTAR TABEL iv BAB.I PENDAHULUAN 1 Latar Belakang 1 Rumusan masalah 2 Tujuan Makalah 2 BAB II LANDASAN TEORI 3 A. Sejarah Dinar dan Dirham 3 B. Dinar dan Dirham dalam Perspektif Hukum Islam 5 C. Nilai Dinar Emas dan Dirham Perak 8 BAB III PEMBAHASAN 10 A. Keunggulan Dinar dan Dirham 10 B. Penerapan Dinar dan Dirham di Indonesia 12 C. Dinar dan Dirham sebagai alternatif pemecahan masalah perekonomian 8.
BAB III PENUTUP 18 Kesimpulan 18 Saran 19.
DAFTAR PUSTAKA 20.
Tabel 1. Standar Dinar berdasarkan World Islamic Mint 8 Tabel 2.Standar Dirham berdasarkan World Islamic Mint 9 Tabel 3. Perkembangan Nilai Tukar Dinar terhadap Dollar Amerika Serikat 12 Tabel 4. Spesifikasi Dinar yang Beredar di Indonesia 14 Tabel 5.Spesifikasi Dirham yang Beredar di Indonesia 14.
Latar Belakang Dalam dunia perekonomian yang maju saat ini, kegiatan utama yang dilakukan adalah berdagang.Baik perdagangan dalam sekala kecil pada tingkatan masyarakat, perdagangan besar dalam suatu negara maupun perdagangan antar negara yang sering disebut dengan perdagangan internasional.Dalam melakukan transaksi perdagangan, komponen utama adalah penjual dan pembeli.Alat transaksi yang digunakan dalam transaksi adalah uang.Seorang pembeli bisa mendapatkan barang yang diinginkan dengan memberikan sejumlah uang sesuai harga yang disepakati kepada penjual. Mata uang yang digunakan untuk transaksi di Indonesea adalah "Rupiah", sedangkan mata uang yang digunakan untuk transaksi perdagangan internasional adalah "Dollar Amerika Serikat".Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa penggunaan mata uang tersebut sudah diakui dalam kehidupan perekonomian modern saat ini. Penggunaan mata uang tersebut memiliki beberapa kelemahan yang bisa mengancam kehidupan perekonomian baik dalam suatu negara, kawasan regional maupun secara global.Salah satunya adalah fluktuasi kurs mata uang yang berubah-ubah.Kondisi demikian bisa menjadi pemicu terjadinya resesi ekonomi secara global. Pengunaan Dinar dan Dirham berupamata uang yang memilki kandungan utama emas maupun perakdan kini digunakan beberapa negara Islam merupakan salah satu cara untuk memecahkan permasalahan ekonomi global yang mengancam baik negara maju, berkembang maupun tertinggal. Nilai mata uang Dinar tidak akan terpengaruh oleh tingkat inflasi pada suatu negara karena nilai intrinsik yang dimiliki Dinar berdasarkan nilai logam mulia yaitu emas dan nilai kurs dengan mata uang Dollar Amerika cenderung meningkat. Penggunaan Dinar dan Dirham ini sesuai dengan ajaran Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.Saat dunia internasional tersandera oleh sistem perekonomian sekuler yang kurang adil, sistem perekonomian Islam bisa dijadikan alternatif cara untuk memecahkan semua permasalahan tersebut. Beberapa kalangan pesimis atas sebuah gagasan dalam menggunakan Dinar sebagai alat traksaksi pembayaran.Penilaian ini relatif rasional karena fakta menunjukkan, alat pembayaran yang mendominasi berbagai belahan dunia memang menggunakan mata uang seperti dollar AS, Yen dan Euro, khususnya sejumlah Negara maju. Dominasi salah satu mata uang kadang memaksa negara-negara besar dan kecil yang terkategori berkembang dan miskin harus mau mengikuti mekanisme dan sistem yang diterapkan negara-negara maju pemilik mata uang dominan itu.Sementara, nilai tukarnya dibanding mata uang asal negara-negara berkembang dan miskin jauh lebih tinggi.Perbedaan tinggi nilai tukar ini berdampak negatif sektor moneter.

Indonesia

Rumusan masalah Apakah yang mendasari mata uang Dinar dan Dirham bisa digunakan sebagai transaksi yang sesuai dengan ajaran Islam? Apakah perbedaan pokok penggunaan mata uang konvensional dengan mata uang Dinar dan Dirham dalam suatu sistem perekonomian? Apakah kelebihan dari penggunaan mata uang Dinar dan Dirham? Manfaat apa yang bisa diperoleh dari penggunaan mata uang Dinar dan Dirham dalam rangka menjalankan sistem perekonomian berbasis Islam?
Tujuan Makalah Mengetahui sejarah dan perkembangan Dinar dan Dirham. Mengetahui perbedaan mendasar antara mata uang konvensional dengan mata uang Dinar dan Dirham. Mengetahui keunggulan Dinar dan Dirham. Mengetahui kemungkinan mata uang Dinar dan Dirham digunakan di Indonesia.
Sejarah Dinar dan Dirham Dinar dan Dirham telah dikenal oleh orang Arab sebelum datangnya Islam, karena aktifitas perdagangan yang mereka lakukan dengan negara-negara di sekitarnya.Ketika pulang berdagang dari Syam, pedagang Arab membawa Dinar emas sebagai kompensasi atas barang dagangannya yang laku terjual.Bangsa Arab pada saat itu tidak menggunakan Dinar dan Dirham bardasarkan nilai nominalnya, melainkan menurut beratnya. Setelah Islam datang, Rasulullah Muhammad SAW membuat suatu kebijakan dengan mengakui kegiatan perekonomian yang menggunakan Dinar dan Dirham.Dinar emas dan Dirham perak berlaku sebagai alat tukar yang sah sejak masa RasulullahMuhammad SAW namun belum sepenuhnya digunakan karena masih ada yang menggunakan sistem barter. Rasullah Muhammad SAW masih fokus dalam dakwah untuk mengajak kaum Jahiliyah menjadi umat muslim. Penggunaan Dinar dan Dirham dilanjutkan pada masa khalifah Umar bin Khattab tahun 18 H dengan menambahkan lafadz-lafadz Islam pada kedua mata uang tersebut. Pada tahun 76 H khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan reformasi moneter dengan mencetak Dinar dan Dirham. Penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut, tanpa perubahan yang berarti, hingga pemerintahan Al-Mu'tashim, khalifah terakhir dinasti Abbasiyah. Dalam pandangan Al-Maqrizi (766-845 H), kekacauan mulai terlihat ketika ada pengaruh kaum Mamluk semakin kuat dikalangan istana, termasuk terhadap kebijakan pencatakan mata uang Dirham campuran (Fulus). Pencetakan Fulus, mata uang yang terbuat dari tembaga, dimulai pada masa pemerintahan Dinasti Ayyubiyah, Sultan Muhammad Al-Kamil ibn Al-Adil Al-Ayyubi. Penciptaan uang Fulus tersebut dimaksudkan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dengan rasio 48 Fulus untuk setiap dirhamnya.

Indonesia

Pasca pemerintahan Sultan Al-Kamil, penciptaan mata uang terus berlanjut hingga pejabat tingkat provinsi.Kebijakan sepihak dibuat dengan meningkatkan volume pencetakan fulus dan menetapkan rasio 24 fulus untuk setiap Dirhamnya.Akibatnya rakyat mengalami penderitaan karena terjadi inflasi. Baik Dinar maupun Dirham disebutkan secara spesifik di dalam al Qur'an, di mana Dinar emas mengacu pada nilai tukar yang besar, sedangkan Dirham perak mengacu pada nilai tukar yang lebih kecil. Bersamaan dengan berakhirnya kekuasaan Turki Utsmani, Dinar dan Dirham, serta Fulus, turut hilang dari peredaran dalam masyarakat. Akibatnya berbagai macam ketentuan dalam syariat Islam, seperti kewajiban berzakat, ketentuan tentang diyat dan hudud, serta sunnah Rasulullah Muhammad SAW, seperti pembayaran mahar, sedekah, maupun ketentuan dalam muamalat (shirkat, qirad, dsb), tidak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Fakta ini terus berlanjut sepanjang sejarah Islam, hingga beberapa saat menjelang Perang Dunia I ketika dunia menghentikan penggunaan emas dan perak sebagai mata uang, setelah perang berakhir mata uang Dinar emas dan Dirham perak digunakan kembali, namun hanya bersifat parsial, dan ketika Negara islam di Turki hancur pada tahun 1924, dinar dan dirham islam tidak lagi digunakan menjadi mata uang kaum muslimin. Namun demikian, emas dan perak tetap digunakan, meskipun makin lama makin berkurang. Pada tanggal 15 Agustus 1971, penggunaan emas dan perak dihentikan secara total, ketika Richard Nixon Presiden AS saat itu mengumunkan resmi penghentian sisterm Bretton Woods.Masyarakat meninggalkan penggunaan Dinar emas dan Dirham perak untuk melakukan kegiatan perekonomiansehari-hari.Masyarakat saat ini sepenuhnya menggunakan mata uang konvesional yang diakui, di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah dan untuk transaksi Internasional menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat. Akibat lain dari hilangnya Dinar dan Dirham adalah masyarakat terus-menerus menanggung akibat dari merosotnya nilai alat tukar modern yang diberlakukan saat ini yaitu uang kertas. Kemiskinan menjadi fenomena umum akibat inflasi yang tiada berhenti. Berkali-kali, sepanjang zaman modern di abad ke-20 sampai memasu- ki abad ke-21 ini, kita dihadapkan dengan apa yang disebut sebagai "Krisis Moneter", yang tak lain akibat dari sistem uang kertas, yang sepenuhnya berbasis pada riba. Sejak tahun 1992, kalangan Muslim telah mengupayakan pemakaian kembali Dinar emas dan Dirham perak, bersama-sama dengan Fulus, baik untuk keperluan pembayaran zakat maupun bermuamalat. Sejak 2002 Dinar emas dan Dirham perak juga telah mulai beredar dan digunakan oleh kaum Muslim di Indonesia. Meski masih dalam skala terbatas penerapan kembali Dinar emas dan Dirham perak telah membuka pintu-pintu bagi pengamalan kembali berbagai sunnah Nabi , sallalahu alayhi wa sallam yang dalam waktu satu abad terakhir ini telah hilang. Dinar dan Dirham dalam Perspektif Hukum Islam Walaupun Indonesia bukan negara berdasarkan hukum Islam, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebagai seorang muslim hendaklah menggunakan hukum Islam secara kaffah. Hal ini perlu, sebagaimana diajarkan Rasulullah Muhammad SAW sebagai landasan utama dalam kehidupan sehari-hari haruslah kembali kepada al Quran dan Hadits.Di bawah ini dikutipkan sejumlah riwayat, hadits dan sunnah, serta amalan yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, para Sahabat, serta Tabiin dan Tabiit Tabiin, berkaitan dengan pemanfaatan Dinar dan Dirham. Sebagai alat membayar zakat Dalam kaitannya sebagai alat untuk membayar zakat, Imam Malik berkata, "Sunnah yang disepakati oleh kita adalah, bahwa zakat diwajibkan pada emas se- nilai dua puluh dinar, sebagaimana pada (perak) senilai dua ratus dirham."

Indonesia

Sedangkan Imam Syafi'i, dalam kitabnya Risalah, menyatakan, Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadits yang diriwayat- kan kepada kita atau berdasarkan kekuatan qiyas bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya. Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibe- bani zakat baik oleh Rasulullah [, sallalahu alayhi wa sallam, ] maupun para penerusnya. Logam- logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.
Syekh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an, mewakili posisi Madhhab Maliki, secara tegas melarang uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Fatwanya: Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchan- dise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal]-nya melainkan atas dasar sub- stansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan. Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlaku- kan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.
Imam Abu Yusuf, satu di antara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Madhhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/ 786M-193H/ 809M). Ia menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran zakat. Ia menulis: Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak ter- buat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.
Sebagai tabungan dan sarana dalam ber-muamalah Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasul , sallalahu alayhi wa sallam, berkata: "Akan datang masa ketika tak ada lagi yang dapat dibelanjakan kecuali Dinar dan Dirham. Simpanlah Dinar dan Dirham." (HR. Ahmad bin Hambal) Dalam suatu tiwayat diceritakan bahwa Urwah, salah seorang Sahabat Rasulullah Muhammad SAW memberikan sebuah gambaran bagaimana Dinar digunakan dalam kehidupan muamalah. Rasulullah Muhammad SAW Urwah diberi uang satu dinar untuk membelikan seekor domba. Tapi, dengan uang satu dinar itu ia ternyata berhasil memperoleh dua ekor domba. Maka ia menjual salah satunya senilai satu dinar dan membawa seekor yang lain, beserta sekeping dinar sisanya, kepada Rasulullah Muhammad SAW. Atas kecerdikan Urwah tersebut Rasulullah , sallalahu alayhi wa sallam, memintakan berkah Allah atasnya dan menya- takan bahwa, "Ia akan menjadi seorang pedagang yang selalu mendapat laba bahkan bila ia berdagang debu sekalipun. " (HR Bukhari).

Indonesia

Sebagai sedekah Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda "Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan (Dirham) perak dan berikanlah kaki akikah kepada suatu kaum." (HR. Baihaqi dari Ali bin Abi Thalib)
Dalam riwayat lain disebutkan Rasulullah Muhammad SAW bersabda:
"Sebaik-baiknya dinar yang dibelanjakan oleh seseorang adalah dinar yang ia belanjakan untuk keluarganya, dan dinar yang ia belanjakan untuk perjalanan menuju Allah, subhanahu wa ta'ala dan dinar yang ia belanjakan sahabatnya yang dalam perjalanan menuju Allah, subhanahu wa ta'ala." (Imam Muslim)
Sebagai mahar Dalam melaksanakan pernikahan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhamad SAW menggunakan Dinar sebagai mas kawin sebagaimana dijelaskan dari beberapa hadist di bawah ini Malik berkata: "Aku tidak setuju jika wanita dapat dinikahi dengan (mas kawin) kurang dari seperem- pat Dinar. Itu adalah jumlah terendah, yang (juga jumlah terendah)untuk mewajibkan pemotongan tangan (karena mencuri)".
Dalam riwayat lain disebutkan: Abu Salamah Ibnu Abdurrahman r.a berkata:
Aku bertanya kepada 'Aisyah r.a: "Berapakah mas kawin Rasulullah sallallaahu 'alaihi wassalam? Ia berkata: 'Mas kawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy'. Ia bertanya: 'Tahukah engkau apa itu nasy?' Ia berkata, 'Aku jawab: Tidak'. Aisyah berkata: 'Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham'." (HR. Muslim)
Nilai Dinar Emas dan Dirham Perak Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam bersabda "Timbangan mengikuti yang digunakan penduduk Mekah, Takaran mengikuti yang digunakan penduduk Madinah" (HR. Abu Daud). Dari hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam tersebut, Dr. Qaradawi menyimpulkan bahwa berat 1 Dinar atau 1 Mithqal adalah sama dengan 4.25 gram timbangan saat ini, sedangkan berat 1 Dirham adalah 2.975 gram.Dinar emas dan Dirham perak adalah harta (mal) yang dalam batas nisab tertentu terkena kewajiban zakat, dan dengan keduanya pula zakat mal dapat dibayarkan. Pada awal tahun ini 1432H (2011) World Islamic Standard an Islamic Mint Nusantara (IMN) melakukan koreksi terhadap berat dan kadar dari Dinar dan Dirham Islam, standar baru dunia adalah Dinar Islam 24K lalu diikuti dengan telah dicetak Koin Daniq Nabawi (1/6 Dirham berat 0.5183 atau 1/60 troy ounce, berbahan perak murni) menjelang satu bulan sebelum Ramadhan 1432H. Boleh jadi merupakan awal sejarah penting bagi dunia Islam khususnya Di Nusantara. IMN sebagai pelopor pertama Dinar dan Dirham Islam di Indonesia kembali membuat sejarah bagi perjalanan Dinar Dirham di Indonesia dan dunia, yang secara resmi mengeluarkan Kajian Sejarah, Fikih dan Pengukuran dalam Mithqal (7 halaman) serta Fatwa atas berat dan kadar terkait standar berat dan kadar Dinar Dirham Islam (4 halaman) yang kini telah mulai di berlakukan di Afrika Utara, Indonesia, Malaysia dan Amerika. Standar tersebut disebut Standar Nabawi, Standar Khalifah atau Open Mithqal Standard. Tabel 1. Standar Dinar berdasarkan World Islamic Mint DinarSpesifikasi1/2 Dinar2.125 gram 16mm diameter1 Dinar4.25 gram 21mm diameter2 Dinar8.500 gram 22mm diameter5 Dinar12.25 gram 25mm diameter8 Dinar34.00 gram 32mm diameter Dinar adalah koin emas 24K, berat 4.44 gram ( 1/7 troy ounce) diameter 22 mm dan Dirham adalah perak murni, seberat 3.11 gram (1/10 troy ounce) diameter 23 mm, masing-masing spesifikasi teknis berat dan kadar Dinar dan Dirham Islam ini mengikuti sumber awal Islam, sesuai hukum Islam, sebagaimana dibakukan oleh Khalifah Umar bin Khatab. Perbandingan keduanya adalah berat 7 Dinar setara dengan 10 Dirham ataupun ukuran 1 Mithqal = 72 Butir Gandum. Dengan adanya Standar Nabawi yang dikeluarkan oleh Islamic Mint Nusantara akan mempermudah pertukaran dengan berbagai jenis koin emas dan perak diluar Islam, seperti American Eagle (Amerika), Maple (Canada), Panda (China), Krugerand (Afrika Selatan) yang juga menggunakan satuan troy ounce. Tabel 2. Standar Dirham berdasarkan World Islamic Mint DirhamSpesifikasi1 Dirham2.975 gram 22mm diameter2 Dirham5.950 gram 25mm diameter5 Dirham14.875 gram 32mm diameter10 Dirham29.750 gram 41mm diameter20 Dirham59.50 gram 50mm diameter.

Indonesia

BAB III PEMBAHASAN.
Keunggulan Dinar dan Dirham Emas dan Perak adalah mata uang dunia yang paling stabil yang pernah dikenal. Sejak masa awal Islam nilai mata uang Islam yang sering disebut dwilogam itu secara mengejutkan tetap stabil dalam hubungannya dengan barang-barang konsumtif, sehingga Dinar dan Dirham sendiri berpeluang menjadi mata uang dunia. Sebab Dolar Ameerika Serikat bukan lagi mata uang yang kuat seperti sebelumnya.Fakta-fakta belakangan ini mengenai nilainya dalam pertukaran Internasional secara dramatis telah mampu menunjukkan kelemahan. Sebagai perbandingan yang kontras antara emas dan Dollar Amerika Serikat, emas lebih unggul karena nilai intrinsik dari koin emas adalah logam yang berharga, nilainya tak tergantung pada kondisi perekonomian negara mana pun, sehingga nilai tukarnya tidak dapat diragukan lagi, bahkan banyak kalangan yang menyatakan bahwa emas adalah satu-satunya mata uang yang dapat menjamin kestabilan ekonomi dunia. Berikut adalah keunggulan menggunakan Dinar dan Dirham : Emas dan perak tidak hanya bisa digunakan sebagai alat pembayaran, namun juga bisa diperlakukan sebagai komoditi yang diperjualbelikan bebas layaknya barang komoditas lainnya.Hal tersebut mengakibatkan Dinar emas dan Dirham perak memiliki nilai intrinsik (bawaan). Dengan menggunakan mata uang berbahan emas dan perak, Negara-negara tidak bisa bebas mencetak uang sebanyak-banyaknya karena tergantung cadangan emas yang dimiliki suatu Negara. Sistem emas dan perak akan menciptakan keseimbangan neraca pembayaran antar-negara secara otomatis untuk mengoreksi defisit dalam pembayaran tanpa intervensi bank sentral dan menjamin adanya kestabilan moneter baik secara regional maupun global. Berapapun kuantitas uang yang ada di masyarakat, tidak akan mempengaruhi daya beli. Hal ini disebabkan karena emas perak menghindarkan perekonomian dari inflasi, dan suatu kondisi di mana mata uang terlalu banyak beredar di masyarakat sehingga mengurangi nilai dari mata uan tersebut menyebabkan daya beli masyarakatmenurun. Pertukaran nilai yang stabil, tidak seperti mata uang konvensional seperti Rupiah saat ini yang tidak menentu dan rawan terhadap kondisi politik dan perekonomian suatu negara serta terbebas dari jeratan para spekulan yang mencari keuntungan dari perubahan kurs nilai mata uang.Dalam semua mata uang kertas kurs Dinar dan Dirham naik dari tahun ke tahun. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim dari Wakala Induk Nusantara, pada tahun 2000 nilai 1 Dinar emas adalah 38 USDollar dan pada tahun 2011 sebesar 190 USD. Ada kenaikan 150 USD atau 395% dalam rentang waktu satu dekade rata-rata dalam satu tahun diperoleh hasil 36%. Kajian lain yang dilakukan oleh tim Wanakala Induk Nusantara, implikasi dari kenaikan nilai yang terus menerus tersebut adalah biaya-biaya dan harga barang dan jasa dalam Dinar emas akan sangat stabil, bahkan turun. Sekadar mengambil satu contoh pada harga semen (di Jakarta). Pada tahun 2000 nilai tukar 1 Dinar emas adalah sekitar Rp 400.000, harga satu zak semen sekitar Rp 20.000/zak, maka 1 Dinar emas dapat dibelikan 20 zak semen. Pada tahun 2011 (Januari) harga satu zak semen yang sama menjadi sekitar Rp 50.000/zak, sedangkan nilai tukar Dinar emas adalah Rp 1.690.000. Maka satu Dinar emas pada awal 2011 dapat dibelikan 32 zak semen. Dengan kata lain harga semen/zak dalam kurun 2000-2010 dalam rupiah mengalami kenaikan sebesar 150%, tetapi dalam Dinar emas justru mengalami penurunan sebesar 40%.
Tabel 3 Perkembangan Nilai Tukar Dinar terhadap Dollar Amerika Serikat.

Indonesia

TAHUN NILAI TUKAR TERHADAH USD1999382000382001372002422003482004542005692006852007952008130200914720101682011190Sumber data diolah dari Grafik 1 kajian Tim Wanakala Induk Nusantara.
Begitu banyak keuntungan menggunakan mata uang seperti Dinar emas dan Dirham perak. Kondisi ekonomi yang stabil jelas akan membawa kehidupan yang lebih baik bagi setiap umat manusia. Kesejahteraan rakyat terjamin dan pemerintah selaku pemegang kendali kebijakan fiskal tidak akan mengalami kesulitan dalam menerbitkan kebijakannya untuk mengendalikan tingkat inflasi yang tinggi dalam perekonomian dan Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas kebijakan moneter tidak perlu melakukan intervensi pada pasar mata uang untuk mengendalikan nilai tukar Rupiah yang menurun terhadap mata uang asing sehingga tidak banyak menguras cadangan devisa yang dimiliki.
Studi Kasus Perkembangan Penerapan Dinar dan Dirham di Indonesia Rencana teknis dalam penerapan penggunaan Dinar dan Dirham dalam perekonomian di Indonesia tampaknya akan segera terwujud secara nyata dengan adanya cetak biru (blue print) tentang pemakaian Dinar dan Dirham yang akan segera dipersiapkan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dalam konferensi di Jakarta. Menurut Sugiharto (Ketua Departemen Ekonomi ICMI),penyusunan blue print ini sudah disepakati oleh 10 institusi yang telah menaruh perhatian besar terhadap perkembangan sistem ekonomi Islam, terutama terhadap pemakaian mata uang Dinar dan Dirham. Lembaga-lembaga tersebut antara lain : Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Yayasan Dinar-Dirham, PNM, Wakala Adina, MES, Asbisindo, dan FOZ. Tujuan pembuatan cetak biru ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam penerapan mata uang berupa Dinar dan Dirham di Indonesia. Untuk memperkenalkan mata uang ini diperlukan sejumlah lembaga pengendali, seperti lembaga sertifikasi yang akan menilai pihak yang berhak mencetak Dinar dan Dirham agar tidak mudah dipalsukan. Dalam cetak biru ituakan diatur sistem distribusi Dinar dan Dirham yang disebut dengan wakala. Wakala berfungsi sebagai tempat penukaran mata uang (money changer). Tidak seperti uang kertas pada umumnya, Dinar dan Dirham tidak dapat dicetak ataupun dimusnahkan dengan sekendak-hati pihak berkuasa dalam hal ini Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia yang memegang kendali moneter, karena ia memiliki nilai intrinsik 100% dimana dalam koin tersebut memiliki nilai setara dengan logam emas seberat koin tersebut. Ini tentunya akan menghindari terjadinya kelebihan uang yang beredar dalam masyarakat, atau dengan kata lain akan menghalangi terjadinya inflasi. Tidak seperti uang konvensional pada umumnya, Dinar dan Dirham juga akan diterima masyarakat dengan hati terbuka tanpa perlu "legal tender" atau penguatan hukum. Kalau masyarakat yang melakukan transaksi dihadapkan pada dua pilihan, untuk dibayar dengan uang hampa atau Dinar, sudah tentu mereka akan lebih memilih Dinar karena kestabilan nilainya. Kestabilan Dinar ini tentunya akan mempromosikan perdagangan internasional. Bertransaksi dengan menggunakan Dinar akan mengurangi biaya transaksi. Bila Dinar digunakan sebagai mata uang tunggal dunia Islam, maka biaya untuk menukar uang dari satu jenis mata uang ke mata uang lainnya dalam dunia Islam tidak diperlukan lagi. Dan yang paling luar biasa adalah penggunaan Dinar akan lebih menjamin kedaulatan negara dari dominasi ekonomi, budaya, politik dan kekuatan asing. Inilah sebabnya Dinar diyakini mampu mewujudkan sistem moneter global yang berkeadilan (just world monetary system). Sejak awal tahun 2000, Dinar dan Dirham telah dicetak dan diedarkan kembali di Indonesia dan berdasarkan data dari Wakala Induk Nusantara saat ini terdapat sekitar 95 Wakala yaitu badan yang berfungsi sebagai tempat menukar Dinar dan Dirham dari dan ke uang kertas. Tabel 4. Spesifikasi Dinar yang Beredar di Indonesia DinarSpesifikasi1⁄2 DINAR2.125 gram emas (22 karat, 917) Diameter: 20 mm1 DINAR4.250 gram emas (22 karat, 917) Diameter: 23 mm2 DINAR8.500 gram emas (22 karat, 917) Diameter: 26 mmSumber data kajian Tim Wanakala Induk Nusantara.

Indonesia

Dinar dan Dirham yang beredar di Indonesia terdiri dari Koin Dinar Emas dengan satuan 2, 1, dan 1⁄2 Dinar.Koin Dirham Perak dengan satuan 1⁄6, 1⁄2, 1, 2, dan 5 Dirham.
Tabel 5. Spesifikasi Dirham yang Beredar di Indonesia DirhamSpesifikasi1⁄6 DIRHAM0.495 gram perak (perak murni, 999) Diameter: 16 mm1 DIRHAM2.975 gram perak (perak murni, 999) Diameter: 25 mm5 DIRHAM14.875 gram perak (perak murni, 999) Diameter: 27 mm1⁄2 DIRHAM1.486 gram perak (perak murni, 999) Diameter: 18 mm2 DIRHAM5.850 gram perak (perak murni, 999) Diameter: 26 mmSumber data kajian Tim Wanakala Induk Nusantara.
1.Jaringan Wakala Dinar Dirham Paling tidak saat ini ada lebih dari 95 wakala, yaitu tempat-tempat penukaran koin Dinar dan Dirham dari dan ke uang kertas. Wakala-wakala lain yang dioperasikan oleh masyarakat itu tersebar di ban- yak kota, seperti Medan, Tanjung Pinang, Balikpapan, Makasar, Gianyar, Jakarta, Bandung, Bogor, Parakan, Semarang, Solo, Jogjakarta, Surabaya, Jepara, Cirebon, Serang, dan lain-lain. Beberapa lem- baga terkemuka di Indonesia, seperti Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Tabung Wakaf Indonesia, YPI Al Azhar, juga telah turut membuka wakala. Keseluruhan wakala ini dikordinasikan oleh Wakala Induk Nusantara yang berkedudukan di Depok, Jawa Barat. Meski telah dirintis sejak 2002 WIN secara resmi beroperasi pada awal 2008, dan kini telah berbadan hukum sebagi Perkumpulan Amal Nusantara (PERAN). 2. JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara) Jumlah para pedagang komoditas dan jasa yang menerima kedua koin tersebut sebagai alat tukar terus bertambah.Ini ditempuh melalui pengembangan JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dirham dan Dinar Nusantara).Berkaitan dengan JAWARA (www.jawaradinar.com) ini juga dikembangkan Kampung Jawara, yakni tempat-tempat yang banyak pedagangnya yang menerima Dirham dan Dinar.Dua Kampung Jawara yang kini aktif ada di Kampung Nelayan, Cilincing, dan di Tanah Baru, Depok. 3. Festival Hari Pasaran (FHP) Untuk mensosialisasikan pemakaian Dinar dan Dirham masyarakat di berbagai tempat mengada- kan pasar-pasar terbuka, melalui rangkaian Festival Hari Pasaran (FHP), secara regular. Di Festival Harian Pasar selain 8mata uang kertas juga telah digunakan Dirham dan Dinar sebagai alat tukar. Untuk memfasilitasi masyarakat memperoleh Dinar dan Dirham pada tiap Festifal Harian Pasaran beroperasi sebuah Wakala, yang berperan layaknya penyurup uang (money changer).Sampai saat ini Festival Harian Pasaran telah berlangsung di Depok, Jakarta, Bandung, dan Jogjakarta. 4. Penarikan dan Pembagian Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Di luar kegiatan bisnis, Dinar Dirham juga bersirkulasi melalui kegiatan sosial, berkaitan dengan sedekah, infak, zakat, serta hadiah dan mahar.Popularitas Dinar dan Dirham sebagai mahar, kado, sedekah dan wakaf, di samping zakat yang wajib hukumnya, akhir-akhir ini semakin tinggi.Tiap ada Festival Harian Pasaran zakat berupa Dirham dibagikan kepada fakir miskin.Secara umum masyrakat juga sudah mulai banyak yang membayarkan zakatnya, melalui berbagai saluran, dalam bentuk Dinar dan Dirham.

Indonesia



Dinar Emas dan Dirham perak sebagai alternatif pemecahan permasalahan ekonomi Hampir seluruh mata uang di dunia ini terpengaruh oleh inflasi kecuali mata uang yang memiliki nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominalnya yaitu mata uang yang berupa emas dan perak atau dalam khasanah Islam disebut sebagai Dinar dan Dirham.Hakikat uang kertas, dalam dirinya tidak memiliki sebuah nilai dan tidak lebih dari sekedar kertas.Apabila kita membandingkan antara Dinar dengan uang kertas, uang kertas dengan nominal tertentu dan dengan sendirinya menciptakan alat tukar bagi suatu sistem transaksi yang tidak riil.Tidak heran bahwasanya uang kertas sangat rentan dengan dampak inflasi dalam kehidupan perekonomian. Sistem perekonomian konvensional saat ini dirasa tidak adil bagi masyarakat golongan menengah ke bawah.Kondisi perekonomian yang tidak stabil dan cenderung tidak bisa diprediksi mengancam kestabilan moneter suatu negara seperti Indonesia.Tingkat inflasi yang tinggi menyebabkan masyarakat semakin tertekan. Akhir-akhir ini Dinar dan Dirham telah mulai diterima kembali sebagai alat tukar.Sehingga kembalinya dinar dirham hanya masalah menunggu waktu, karena sekarang ini telah ada lembaga internasional yang memberikan standard dan mengawasi penerapannya yaitu World Islamic Mint. Selain itu sekarang ini marak sekali gerakan masyarakat yang mempopulerkan kembali Dinar emas dan Dirham di berbagai belahan dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya. Walaupun tentu upaya mengembalikan dinar dan dirham tidak mudah, sebab tantangan yang dihadapi adalah melawan sistem yang telah mapan dan menguntungkan pihak tertentu, tapi ketika Dinar dan Dirham ternyata mampu untuk menjadi mata uang yang stabil, kenapa tak diterapkan dalam sistem ekonomi global, padahal sepanjang sejarah ribuan tahun lalu, dinar dirham mampu memerankan fungsi uang secara sempurna, hanya saja saat ini belum diakui secara legal sebagai alat tukar. Tentunya sebagai umat muslim kita hendaknya kembali kepada ajaran dan sunah yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW pastinya akan mendapatkan jaminan kehidupan dunia dan akhirat. Dinar emas dan Dirham perak telah diajarkan Rasulullah Muhammad SAW sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan muamalah sehari hari.Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham." (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).
Kesimpulan Merujuk pada landasan hukum Islam berupa sunah Rasulullah SAW dalam beberapa riwayat hadist dan pendapat ulama shalih menyebutkan bahwasannya penggunaan Dinar Emas dan Dirham Emas sesuai dengan ajaran Islam. Rasulullah Muhammad SAW mengajarkan kepada kita agar menggunakan Dinar dan Dirham dalam kegiatan muamalah seperti memenuhi kewajiban membayar zakat, sebagai alat transaksi jual beli dan sarana untuk menabung, sebagai alat untuk bersedekah dan mahar pernikahan. Perbedaan pokok antara mata uang konvensional dengan Dinar dan Dirham adalah mata uang konvensional dalam hal ini uang kertas tidak memiliki nilai riil pada dirinya sendiri tidak lebih dari sekedar kertas hanya karena suatu regulasi benda tersebut digunakan sebagai alat tukar. Berbeda dengan Dinar dan Dirham dimana dalam dirinya memiliki nilai riil tersendiri yang didasarkan pada nilai logam mulia berupa emas dan perak. Kelebihan yang dimiliki oleh Dinar dan Dirham adalah terletak pada nilai intrinsiknya yang didasarkan pada nilai logam mulia berupa emas dan perak sehingga memiliki kecenderungan nilai yang stabil serta tidak terpengaruh oleh adanya inflasi. Nilai tukar Dinar dan Dirham terhadap US Dollar selama periode tahun 1999 sampai dengan 2011 cenderung meningkat. Manfaat yang diperoleh dari penggunaan Dinar dan Dirham dalam suatu perekonomian adalah sebagai suatu jalan tengah disaat umat manusia sadar bahwasanya sistem perekonomian sekuler dirasa tidak adil bagi golongan menengah ke bawah. Dinar dan Dirham merupakan bagian dari sistem perekonomian Islam yang diajarkan Rasulullah Muhammad SAW sebagai utusan Allah yang membawa petunjuk bagi seluruh umat manusia. Apabila kita menjalankan kehidupan kembali kepada sunah Rasul maka jaminan yang pasti adalah keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Saran Untuk dapat mencapai suatu tujuan bersama yaitu tercapainya perekonomian yang sehat dan merata dibutuhkan pemahaman dan pemikiran yang mendasar terlebih persoalan uang, semua ini harus paling tidak mampu menyentak kesadaran kita akan sesuatu yang sebenarnya sangan mendasar, tapi dalam kehidupan sehari-hari sering kita sikapi sebagai sesuatu yang remeh, banyak diantara kita yang tak menyangka bahwa uang kertas yang setiap hari kita miliki itu menyimpan sebuah persoalan yang begitu mendasar dan begitu rumit, yang kadang tak pernah terlintas dalam benak kita tentang filosofi akan diulang.